SELMAT DATANG DI BLOG

Kamis, 01 Agustus 2019

MAKALAH PENERAPAN E-KTP DI KOTA RIAU

“Penerapan E-Ktp DI kota Riau” 










Disusun Oleh: 
Nama : Syamsul Alam 
Nim : 201652016 
Kelas : Sistem Komputer/A 



















SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER 
STMIK BINA BANGSA KENDARI 
TAHUN 2019 




2

Kata Pengantar 
Assalamualaikum wr.wb
 Alhamdulillah, puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat-Nya lah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tak lupa Penulis juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu Penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah yang berjudul Penerapan e-ktp di kota riau ini, akan dibahas mengenai penerapan tentang e-ktp dan dan tanggapan tanggapan masyarakat mengenai penerapan e-ktp di kota riau
Namun demikian, Penulis merasa masih banyak sekali kekurangan dalampenyusunan makalah ini, sesuai dengan pepatah yang mengatakan bahwa tak adagading yang tak retak. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangundari yang lebih berkompeten di bidang Algoritma dan Pemrograman, penulis terima denganpenuh rasa terima kasih.
Akhir kata, Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi parapembaca, khususnya bagi yang akan mempelajari Algoritma dan Pemrograman.



Kendari,01,Juli,2019
Penulis











BAB I 
PENDAHULUAN 
1.1  Latar Belakang
 Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang segala yang menyangkut pemerintahan dan Negara. Ilmu pemerintahan merupakan ilmu sosial dan termasuk ilmu teoritis empiris dan juga ilmu ilmu praktis atau ilmu terapan karena akan langsung dapat diterapkan kepada masyarakat. Ilmu terapan yang bersifat empiris dikaji oleh para user yang pada gilirannya nanti mereka sudah siap pakai dipekerjakan dalam bidang pemerintahan. Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan sudah barang tentu agar memahami teori, bentuk, dan proses pemerintahan sendiri. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji salah satu masalah yang berhubungan dengan ilmu pemerintahan yang berjudul “Penerapan e-KTP”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
 1.    Apakah yang dimaksud dengan e KTP?
 2.    Bagaimana peluncuran e KTP berlangsung?
 3.    Apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan e KTP?
 4.    Apa saja tanggapan-tanggapan atau kritikan mengenai penerapan e KTP?

1.3 Tujuan
 Berdasarkan penjabaran dari rumusan masalah di atas, dapat diambil beberapa tujuan dari makalah ini, antara lain:
 1.    Supaya dapat mengetahui apa yang dimaksud e KTP
 2.    Untuk mengetahui peluncuran e KTP
 3.    Supaya dapat mengerti hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam    penerapan e          KTP
 4.    Agar memahami tanggapan-tanggapan atau kritikan tentang penerapan e KTP

5

1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari makalah ini adalah:
 1.  Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai masalah pemerintahan
 2.  Memberikan informasi kepada penulis dan pembaca





















6

BAB II 
KAJIAN TEORITIS 
2. 1 Konsep Implementasi
 Pelaksanaan merupakan kegiatan yang dilaksankan oleh suatu badan atau wadah secara berencana,teratur, dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Studi implemntasi merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis dengan adanya intervensi berbagai kepentingan. Menurut Westa (1985:17) Implementasi atau pelaksanaan merupakan aktivitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Selanjutnya menurut, Abdullah (1987:5) Implementasi adalah suatu proses rangkaian kegiatan tindak lanjut setelah program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas pengambilan keputusan,langkah yang strategis maupun operasional atau kebijaksanaan menjadi kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang ditetapkan semula.
Berdasarkan dari pengertian yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus sejalan dengan kondisi yang ada,baik itu dilapangan maupun di luar lapangan. Yang mana dalam kegiatannya melibatkan beberapa unsure disertai dengan usaha-usaha dan didukung oleh alat-alat penunjang.
2.2 Konsep Kebijakan
 Setiap kebijakan dilaksanakan dengan mengerahkan sumber daya publik. Memang ada kebijakan yang justru menghentikan atau mencegah digunakannya sumber daya publik. Menurut Carl Friedrich (1963) Kebijakan adalah arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu,yang memberikan hambatanhambatan atau kesempatankesempatan dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Selanjutnya Richard Rose (1969) Mengatakan Kebijakan adalah serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijkan adalah setiap keputusan yang dibuat untuk mengatasi suatu masalah sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Meskipun
7

pada kenyataannya masih banyak kebijakan yang belum sepenuhnya menjawab dan menyentuh secara langsung masalah yang dihadapi.
2.3  Konsep Implementasi Kebijakan
 Kajian implementasi merupakan suatu proses merubah gagasan atau program mengenai tindakan atau dan bagaimana kemungkinan cara menjalankan perubahan tersebut. Implemtasi kebijakan juga merupakan suatu proses dalam kebijakan publik yang mengarah pada pelaksanaan dari kebijakan yang telah dibuat. Dalam praktiknya,implemetasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks,bahkan tidak jarang bermuatan politis karena adanya intervensi dari berbagai kepentingan.
Van Meter dan Van Horn mendefinisikan implementasi kebijakan adalah “Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan”(Agustino:2006:153). Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melaksanakan melaksanakan aktivitas atau kegiatan sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Selain itu perlu diingat bahwa implementasi kebijakan merupakan hal yang sangat penting dalam keseluruhan tahapan kebijakan,karena melalui tahap ini keseluruhan prosedur kebijakan dapat diketahui dan dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan kebijakan tersebut.
2.4  Konsep E-KTP
1. Pengertian e-KTP
 Kartu Tanda Penduduk elektronik atau elektronic-KTP(e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi. e-KTP ini sengaja diadakan untuk mempermudah pemerintah untuk mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
2. Fungsi e-KTP
 a.    Sebagai identitas jati diri.
 b.    Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,             pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
 c.    Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
8

 d.    Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa e-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.





9

BAB III 
PEMBAHASAN 

3.1 Pengertian e KTP
 E KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
3.2 Peluncuran e KTP
 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Pekanbaru, akhirnya melakukan launching serentak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, Senapelan, Tenayan Raya dan Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Rabu (5/10). Sementara untuk launching perdana e-KTP tersebut dipusatkan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang langsung diresmikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Wardan.Meski penerapan e-KTP di Kota Pekanbaru masih terkendala berbagai permasalahan penting lainnya. Wardan, meminta kepada Disdukcapil Kota Pekanbaru, untuk tetap maksimal melakukan program pemerintah tersebut. Dengan harapan, penerapan e-KTP di Kota Pekanbaru bisa terlaksana hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.''Kita berharap dengan berbagai keterbatasan alat, tenaga operator, listrik dan ruangannya, pihak. Disdukcapil tetap maksimal menjalankan program e-KTP ini,'' harap Wardan, usai meresmikan launching Perda e-KTP di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Rabu (5/10).
Wardan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, agar sama-sama menyambut positif dan menyukseskan program e-KTP yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, M Noer MBS, mengatakan pihaknya belum berani menargetkan penerapan e-KTP di Kota Pekanbaru bisa selesai dalam jangka waktu 100 hari yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasalnya, selain sejumlah alat yang masih belum bisa digunakan sama sekali, juga karena sejumlah tenaga pendukung lainnya seperti listrik yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai dan Sukajadi, hingga saat ini masih terkendala. ''100 hari yang diterapkan mungkin tidak bisa kita kejar. Karena seperti di Rumbai Pesisir, hingga saat ini alatnya belum konek. Sedangkan di Marpoyan Damai dan Sukajadi tidak bisa dilakukan perekaman karena listrinya tidak bisa, baru dihidupkan alat perekam, listriknya mati,'' jelas M Noer.(Abd)
10

3.3 Hambatan dalam Penerapan e KTP
 REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kendati secara umum program penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kota Pekanbaru, Riau, sudah bisa berjalan, namun ada tiga kecamatan yang belum berhasil melaksanakannya, karena terkendala pasokan listrik yang tidak mencukupi."Sejauh ini kami sudah melaksanakan program e-KTP di delapan kecamatan. Tinggal tiga kecamatan masih terkendala pasokan listrik. Kami menunggu kesiapan prasarana listrik, baru dilanjutkan," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Pekanbaru, Masriyah, Kamis (13/10).Meskipun 'launching' (peluncuran) penerapan program Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Pekanbaru sudah dilakukan 5 Oktober lalu, menurutnya, diakuinya ada beberapa kendala penting di lapangan. Misalnya ia menunjuk jatah alat dari pusat sebanyak 43, baru datang 24 item."Itu pun belum semua bisa dioperasionalisasikan," ujarnya.Sementara tiga kecamatan yang belum bisa menerapkan e-KTP, masing-masing Kecamatan Sukajadi, Marpoyan, Damai, dan Rumbai Pesisir. Dijelaskan, selain masalah listrik dan peralatan dari Pusat, terkendalanya penerapan e-KTP di ketiga kecamatan tersebut, terjadi akibat masih minimnya tenaga ahli."Pasalnya, kami tidak diperbolehkan Mendagri merekrut tenaga honorer dari luar. Oleh karena itulah, sepertinya kami tidak akan mampu menyelesaikan target dari pusat 100 hari kerja, hal ini disebabkan banyak terkendala baik dari teknis, maupun persiapan dari masing-masing kecamatan,"ungkapnya. Daya listrik yang dipergunakan untuk operasional semua alat program e-KTP, sebesar 700 mega watt. Sementara rata-rata kecamatan hanya memiliki daya listrik 300 mega watt.
Kendati begitu, hingga saat ini sudah ada 800 e-KTP berhasil diselesaikan Disdukcapil, berasal dari delapan kecamatan se-Kota Pekanbaru.
3.4 Tanggapan-tanggapan atau Kritikan Mengenai Penerapan e KTP
 Berdasarkan berbagai data, artikel dan referensi yang telah saya baca mengenai penerapan e KTP dapat saya ambil beberapa tanggapan atau kritikan mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, e KTP ini sangat bagus untuk diterapkan di Negara Indonesia. Selain memudahkan pemerintah untuk mendata penduduk, e KTP juga dapat memberikan keaslian yang falid atas data orang yang membuat e KTP tersebut.
Oleh karena itu, dengan e KTP para penduduk pun tidak bisa membuat kepalsuan data pribadinya karena pembuatan e KTP ini juga disertai sidik jari secara digital atau elektronik juga. Penduduk juga tidak bisa menduplikatkan kartu tanda penduduknya dengan data yang berbeda dikarenakan sidik jari tersebut. Jadi menurut saya penerapan e KTP sangat efisien bila diterapkan. Orang-orang yang ingin menghilangkan data diri dan mengubahnya pun tidak bisa.
11

Penerapan e KTP ini memang sudah mulai diterapkan di berbagai kecamatan di provinsi Riau khususnya. Namun, masih banyak kendala yang menghambat pembuatan e KTP tersebut salah satunya adalah daya listrik yang tidak cukup. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah guna mempermudah melanjutkan kerja dalam penerapan e KTP. Ditakutkan jika hal ini tidak segera ditanggapi e KTP tidak dapat berjalan dengan lancar dan hanya fakum tanpa ada proses keja yang berjalan.
Diharapkan untuk kecamatan-kecamatan yang sudah mulai menerapkan e KTP juga harus dengan segera memulai pendataan atau pembuatan e KTP bagi warga penduduk di kecamatan tersebut. Hal ini dikarenakan agar adanya angsuran pendataannya sehingga tidak menambah hambatan untuk penerapan e KTP di daerah lainnya.
Selain itu, diharapkan juga kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan e KTP ini yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan e KTP tersebut tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan e KTP ini tidak terlalu kerepotan dalam pemberiaan jadwal kepada penduduk untuk membuat e KTP tersebut. Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat e-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini.
Mungkin urusan administrasi kependudukan, terutama data mereka menjadi tersendat dalam prosesnya, dibanding dengan yang sudah memiliki e-KTP. Atau mereka tidak mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah dan swasta dikarenakan data pribadi yang sudah tidak tersistem di database nasional. Inilah sebuah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Perubahan tidak dapat dihindari, tetapi perubahan harus dihadapi, untuk dibuat menjadi sesuatu yang berarti.
Ada cerita hikmah yang menarik, tentang perbuataan yang bisa mewarnai perubahan dari negeri Arab. Seseorang diantara rombongan saudagar kaya yang sedang melewati padang pasir, melihat kakek tua renta, badannya bungkuk, wajahnya hampir tersentuh tanah, berjalan perlahan. Terlihat maju kemudian mundur perlahan-lahan. Sehingga membuat penasaran. Rombongan itupun lalu menghampiri dan kemudian bertanya pada kakek tua itu.Apa gerangan yang sedang dilakukan. Kakek tua itu pun menjawab, bahwa ia sedang menanam buah kurma. Tersentak, para saudagar itupun tertawa terbahak- bahak dengan jawaban itu. Mereka mengatakan, apakah kakek bisa menikmati, kelak hasil dari buah yang ditanam ini. Padahal usia kakek sudah tidak lama lagi. Kakek itupun menjawab, bahwa, yang dilakukan ini, adalah bukan buat dirinya saja, tapi kelak, kalau kurma ini
12

tumbuh bahkan berbuah, hasilnya bisa dinikmati oleh anak, cucu kita bahkan orang banyak. Dan pohon pohonnya bisa menjadi tempat berteduh bagi siapun yang melintasi jalan ini.
Cerita ini menginspirasi kepada kita, bahwa pentingnya berbuat sesuatu terhadap digiatkannya pembuatan e-KTP. Bukankah pak tani menanam padi, menanam karet, menanam sawit, bahkan kita bekerja apa saja berharap ada perubahan dihari esok.
Saat ini perekaman database masyarakat telah menggunakan perlengkapan informasi teknologi dan komunikasi yang handal, cepat serta didukung SDM yang sesuai, semakin memaknai, bahwa perubahan ini harus diteruskan. E-KTP membawa perubahan perbaikan buat diri, masyarakat bahkan Negara kita. Apa salahnya jika kita turut berpartisipasi di dalamnya minimal mencari tahu tentang e KTP tersebut.
Selain kepada masyarakat, pemerintah juga harus aktif dalam meluncurkan pemahaman mengenai e KTP kepada masyarakat, yaitu dengan cara mensosialisasikan melalui media cetak, media masa, ataupun secara langsung datang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, bagi masyarakat yang memang belum paham bahkan tidak paham sama sekali mengenai e KTP bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Oleh karena itu, hal ini juga kembali ditekankan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berpartisipasi membangun sebuah perubahan.
Siapa lagi kalau bukan warga Negara Indonesia yang membangun perubahan di Negara ini? Pemerintah telah memberikan sebuah perubahan, maka kita juga harus mengikuti arus perubahan tersebut supaya semua yang telah direncanakan dapat berjalan maksimal.
Selain itu, pesan juga untuk pengurus proyek e KTP ini, harus dilakukan perincian dana yang dibutuhkan, dikeluarkan, serta dana yang masuk agar jelas penggunaannya dan tidak timbul suatu masalah baru yang mungkin dapat menghambat perkembangan e KTP tersebut. Mengapa demikian? Karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan, kelalaian, dan khilaf.
E KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.

3.5 Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP
1.      Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
13

Pengurusan  e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP tersebut.Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.Bayangkana saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan.Seperti yang dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.Hal itu disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012 nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.
2.      Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,”
 saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor,
14

Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3.      Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat
Dengan kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti;
Masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut.
Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP.
Contohnya seperti yang terjadi pada KOBA - Program E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel) mulai mengalami berbagai masalah
Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa  warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam ngantri", tetapi setelah ada penjelasan dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program E - KTP merupakan program nasionalyang berkelanjutan. 
Bagi warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan pada tahun 2012 secara gratis.  "Program ini kebijakan pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan itupun dari pusat. Dan itu memang terbatas sesuai dengan database yang di serahkan ke pusat. Apabila dilayani layani, nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat  yang mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam database.
"Sistem administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga yang terangkum dalam database Dindukcapil itu adalah warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode 31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.
15

Dengan situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang sistemnya dari pusat seperti itu.
Untuk pembuatan E-KTP yang sudah berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil dalam menyukseskan program nasional tersebut.
4.      Listrik Hambat Pelaksanaan e-KTP 
Hambatan berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI  yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTPKepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
Dengan demikian kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja, meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ” kalau pakai genset.
Pemadaman listrik mengurangui waktu yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak itu saja Kendala  yang diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang belum meiliki kesadaran tinggi mengurus  e-KTP.





5.      Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
 Keluhkan ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur
16

pemerintah.Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.








17

BAB IV PENUTUP 
4.1 Kesimpulan
a)    E- KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
b)    Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan
4.2 Saran
a)    Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal
b)    E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.










18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Hardware,Software Dan Fungsinya

1. Hardware     adalah sebua perangkat keras komputer yang sifatnya dapat di sentuh atau dapat dilihat secara kasat mata jadi dapat disimpul...